Berikut adalah fase-fase krusial perjalanan PGRI dalam membangun sistem pendidikan kita:
1. Peletak Fondasi Pendidikan Nasional (1945 – 1950)
-
Peran: Guru-guru PGRI melakukan “Indonesianisasi” kurikulum secara sporadis, mengganti narasi sejarah kolonial dengan semangat nasionalisme.
-
Hasil: PGRI mendorong lahirnya UU Pendidikan No. 4 Tahun 1950, yang menjadi undang-undang pendidikan pertama milik bangsa Indonesia sendiri.
2. Era Pemberantasan Buta Huruf (1950 – 1960-an)
Pada masa ini, tantangan terbesar sistem pendidikan adalah angka buta aksara yang mencapai lebih dari 90%.
-
Dinamika: Guru tidak hanya mengajar anak-anak di sekolah, tetapi juga orang dewasa di balai desa, menjadikan pendidikan sebagai gerakan massa.
3. Reformasi Konstitusi: Perjuangan Anggaran 20% (2000-an)
Ini adalah pencapaian paling monumental PGRI dalam sejarah hukum pendidikan.
-
Hasil: Amandemen Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan negara mengalokasikan minimal 20% APBN/APBD untuk pendidikan. Tanpa dorongan PGRI, sistem pendidikan kita mungkin masih kekurangan dana kronis hingga hari ini.
Milestone PGRI dalam Regulasi Pendidikan
| Regulasi / UU | Peran PGRI | Dampak Terhadap Sistem |
| UU No. 4 Tahun 1950 | Penyusun draf awal. | Menetapkan Pancasila sebagai dasar pendidikan. |
| UU No. 20 Tahun 2003 | Pemberi masukan kritis. | Lahirnya Standar Nasional Pendidikan (SNP). |
| UU No. 14 Tahun 2005 | Inisiator & pengawal utama. | Pengakuan guru sebagai Profesi (bukan sekadar pegawai). |
4. Menjaga Marwah Profesi melalui Sertifikasi
Sebelum tahun 2005, guru dipandang sebagai “pahlawan tanpa tanda jasa” yang secara ekonomi sering terabaikan.
-
Dampak: Kesejahteraan guru meningkat, yang secara otomatis meningkatkan daya tarik profesi guru bagi generasi muda terbaik.
5. Digitalisasi Pendidikan (Era Kontemporer)
Di tengah disrupsi teknologi, PGRI memastikan guru tidak tertinggal oleh sistem yang semakin digital.
-
Langkah: Melalui PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC), organisasi ini mendampingi guru bermigrasi ke sistem pembelajaran daring, penggunaan AI dalam kelas, dan platform Merdeka Belajar.
-
Visi: Memastikan bahwa teknologi dalam sistem pendidikan adalah alat bantu, bukan pengganti peran guru.
Kesimpulan
Perjalanan PGRI membuktikan bahwa sistem pendidikan nasional tidak bisa berjalan efektif tanpa keterlibatan aktif organisasi profesi. PGRI bertindak sebagai penyeimbang—mendukung kebijakan pemerintah yang pro-pendidikan, namun tetap kritis terhadap aturan yang merugikan guru atau siswa.

